Berita

Anggota DPR RI Masinton Pasaribu/RMOL

Politik

Dilaporkan ke MKD DPR Usai Ajukan Hak Angket, Masinton: Salah Alamat!

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 16:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota DPR RI Masinton Pasaribu merespons santai pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Kata Masinton, pelaporan tersebut salah alamat. Sebab, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR RI dan prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI.

"Itu kan laporan salah alamat," ujar Masinton kepada wartawan, Jumat (3/11).


Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, lantas merinci pasal-pasal yang menjadi hak konstitusional seorang Anggota Dewan menggunakan hak-haknya.

Dalam Pasal 20A disebutkan bahwa:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke MKD DPR RI atas tuduhan pelanggaran etik pada hari ini, Jumat (3/11).

Politikus PDIP itu disebut melakukan pelanggaran etik saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu (31/10).

Masinton dinilai memberikan pernyataan yang melanggar etik lewat usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres.

"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," kata Advokat Lisan, Syahrizal Fahlevy kepada wartawan di Ruang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya